TERORISME SEBAGAI ‘EXTRAORDINARY CRIME’ DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dr. Aulia Rosa Nasution, SH. M.Hum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terorisme sebagai ‘Extraordinary Crime’ dalam perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undang yang mengatur tentang terorisme khususnya Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme menjadi salah satu ancaman nasional bagi bangsa Indonesia karena dilakukan dalam berbagai bentuk baik fisik maupun mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, Negara Indonesia telah mengesahkan (meratifikasi) beberapa konvensi internasional yang mengatur tentang terorisme. Pemerintah RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena kejahatan terorisme memiliki ciri/kekhasan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan biasa lainnya sehingga ia digolongkan sebagai Extraordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa.