REKONTRUKSI SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

Ismaidar;

  • Ismaidar

Abstract

Korupsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah perkembangan manusia dan termasuk jenis kejahatan yang tertua serta merupakan salah satu penyakit masyarakat, sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia ada di atas bumi ini. Masalah utama yang dihadapi adalah korupsi meningkat seiring dengan kemakmuran dan kemajuan teknologi. Pengalaman memperlihatkan bahwa semakin maju pembangunan suatu bangsa semakin meningkat dan salah satu dampaknya dapat mendorong orang untuk melakukan kejahatan, termasuk korupsi. Sistem pembuktian berbasis nilai keadilan bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara meletakkan hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang diperiksa, dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pada hakikatnya, dalam rangka menerapkan pembuktian atau hukum pembuktian hakim lalu bertitik tolak kepada sistem pembuktian dengan tujuan mengetahui bagaimana cara meletakkan suatu hasil pembuktian terhadap perkara yang sedang diadilinya. Penerapan sistem beban pembuktian pemidanaan dalam perkara korupsi berbasis nilai keadilan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan hukuman oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan, atau dioperasionalkan secara konkrit, sehingga seseorang dijatuhi hukuman atau pidana, sesuai dengan nilai nilai keadilan.

Published
2019-01-21
How to Cite
, Ismaidar. REKONTRUKSI SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 6, n. 6, p. 12-20, jan. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/417>. Date accessed: 06 may 2024.