Perlindungan Folklor (Tradisi Budaya) Melalui Pendaftaran Hak Cipta Dalam Melestarikan Budaya Bangsa Indonesia
Surya Nita;
Abstract
Folklor merupakan bagian dari pengetahuan tradisional, tradisi budaya ke dalam ruang lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Folklor salah satu hak kekayaan intelektual masyarakat yang harus diberikan perlindungan hukum dalam upaya melestarikan kebudayaan bangsa. Perlindungan hukum atas folklor dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan; (1) pengembangan karakter bangsa dalam pengetahuan tradisional, (2) pemberlakuan rezim hak kekayaan intelektual dan folklor (3) nilai ekonomi. Perlindungan folklor menunjukkan keberadaan satu kebudayaan, menonjolkan identitas atau ciri khas dari suatu daerah. Sengketa Foklor yang terjadi di International adalah salah satu contoh, dimana budaya asli (folklor) dari Indonesia yang diklaim Malaysia sebagai budaya asli dari negaranya seperti Reog Ponorogo, Tari Pendet, Gondang Sembilan. Sehingga perlu kepedulian dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melestarikan budaya bangsa dan perlindungan hukum sebagai budaya karya intelektual. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jenderal HKI Republik Indonesia dan Internasional melaluii WIPO (World Intellectual Property Organization).