PERAN BPSK MEDAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PENCABUTAN METERAN LISTRIK

Surya Nita;

  • Surya Nita

Abstract

Ketentuan yang mengatur tentang Kelistrikan di Indonesia Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. PLN Sebagai pemasok tunggal dalam memberikan pelayanan yang tidak maksimal, sehingga sering merugikan konsumen. Permasalahan di masyarakat salah satunya adalah pencabutan meteran listrik dilakukan oleh P2TL tanpa terlebih dahulu memberikan surat teguran sebagai standar operasional. Peran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dijadikan dasar konsumen memperjuangkan hakhaknya dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Metode penelitian digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis (empiris) mengacu kepada penelitian bersifat analisis kualitatif untuk mendapatkan kebenaran-kebenaran konkrit terjadi di masyarakat mengenai peran BPSK Medan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dirugikan akibat pencabutan meteran listrik. Metode pengumpulan data digunakan library research dan field research dengan mewawancarai BPSK Kota Medan sebagai hakim yang menyelesaikan sengketa konsumen antara PLN Kota Medan (pelaku usaha) dan Konsumen listrik. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hak dan kewajiban konsumen diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Pasal 4 s.d Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 UUPK. Mekanisme bagi konsumen terlambat membayar tagihan dengan teguran I, II, III, dan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) melaksanakan target untuk pemutusan. Konsumen dapat mengajukan gugatan menurut Pasal 22 jo 28 UUPK. Putusan hakim dapat mengabulkan (seluruh, sebagian), menolak, damai. Peran BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan atau non litigasi diajukan berdasarkan inisiatif dari pihak yang bersengketa (penggugat baik itu produsen ataupun konsumen). Penelitian ditemukan bahwa PLN sering melakukan pencabutan meteran listrik tanpa memberikan teguran I, II, dan III langsung P2TL yang mencabut meteran listrik. Peran BPSK dalam berbagai kasus memberikan rasa keadilan bagi konsumen dengan menghukum pelaku usaha membayar ganti rugi baik materil dan immateril, memasang kembali meteran dan memperbaiki nama konsumen.

Published
2019-05-20
How to Cite
, Surya Nita. PERAN BPSK MEDAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PENCABUTAN METERAN LISTRIK. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 5, n. 5, p. 109-122, may 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/484>. Date accessed: 30 apr. 2024.