HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Zulfi Imran;

  • Zulfi Imran

Abstract

Konsep hak-hak manusia yang alami muncul pada abd-ke-17 sebagai suatu kekuatan pertahanan dari kekuasaan absolut. Hasil pergerakan yang dipengaruhi oleh Rousseau dan lainnya ini merupakan penggabungan dari berbagai hak manusia yang tercanangkan pada beberapa konstitusi berbagai negara dan akhirnya terwujud dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh PBB pada 10 Januari 1948.  Hak asasi manusia (HAM) bukanlah suatu istilah yang baru di dalam masyarakat kontemporer. Dewasa ini masyarakat semakin familiar dengan istilah tersebut. Baik masyarakat tingkat atas atau tingkat bawah mulai akrab membicarakan permasalahan HAM. Media menjadi salah satu faktor semakin dikenalnya istilah ini. Hak Asasi Manusia dikenal di berbagai agama samawi meskipun dengan istilah yang berbeda, tidak terkecuali Islam. Islam sangat menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, meskipun di dalam praktiknya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup mencolok antara HAM menurut Islam dan HAM menurut Barat. Perbedaan itu kadangkala menjadi polemik dan menjadi bahan untuk menyerang umat Islam. Kendati dalam kenyataannya perbedaan itu bukanlah sebuah masalah yang besar, karena Islam di dalam kitab sucinya dengan jelas menghormati hak asasi manusia.

Published
2019-05-27
How to Cite
, Zulfi Imran. HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 25-39, may 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/488>. Date accessed: 21 nov. 2024.