NIKAH TAHLIL DALAM HUKUM ISLAM

Usman Betawi;

  • Usman Betawi

Abstract

Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral, para Ulama fikih  mendefenisikan pernikahan itu adalah memiliki sesuatu melalui jalan yang  disyariatkan dalam agama, dengan tujuan menurut tradisi manusia. Menurut Syariat  Islam adalah menghalalkan sesuatu tersebut, akan tetapi ini bukanlah tujuan  perkawinan yang tertinggi dalam Syariat Islam. Tujuan yang tertinggi adalah  memelihara regenerasi, memelihara gen manusia, dan masing-masing suami istri mendapat ketenangan jiwa karena kecintaan dan kasih sayangnya dapat tersalurkan. Aturan mengenai pernikahan ini sesungguhnya untuk menghormati kaum  wanita dan untuk membedakan antara manusia dengan hewan, karena dengan adanya  aturan tentang pernikahan maka anak keturunan manusia di dunia ini akan terjaga  kemuliaannya dan tujuan dari pernikahan tersebut akan dapat tercapai.  Bahkan Islam mengatur tujuan pernikahan lebih dari untuk memelihara anak  keturunan manusia yaitu dengan meletakkan hak-hak dan kewajiban bagi mereka, defenisi pernikahan berikut ini lebih mengakomodasikan nilai-nilai tujuan  pernikahan, yaitu suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan pertolongan antara  laki-laki dan perempuan dan membatasi hak-hak serta kewajiban masing-masing  mereka. Jadi Hukum Positif dan Hukum Islam mengatur tentang hukum perkawinan  agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat dipenuhi, dan kewajiban dan hak dari  setiap pasangan dapat dilakukan.  Setiap sesuatu yang telah disyariatkan dan dilarang oleh Allah SWT pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu, bahkan para ulama usul fikih membahasnya  dalam suatu pembahasan yaitu dalam masalah Maqasid Al-Syariah salah satunya adalah memelihara keturunan. 

Published
2019-05-27
How to Cite
, Usman Betawi. NIKAH TAHLIL DALAM HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 66-75, may 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/491>. Date accessed: 21 nov. 2024.