PERLINDUNGAN HAK ATAS PENGUASAAN TANAH TRANSMIGRASI DI LAHAN USAHA II UPT SEUNAAM IV PROVINSI ACEH

Irwan Haryo Wardani;

  • Irwan Haryo Wardani

Abstract

Tanah adalah karunia sang pencipta yang merupakan salah satu sumber utama kelangsungan hidup dan penghidupan seluruh rakyat, Bangsa Indonesia berfalsafah bahwa tanah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dibagi secara adil dan merata. Guna mencapai tujuan tersebut maka dibuat suatu landasan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Usaha yang dijalankan pemerintah untuk meratakan jumlah penduduk Indonesia adalah dengan pemindahan penduduk atau yang disebut tranmigrasi. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan transmigran/peserta transmigrasi berhak mendapatkan lahan pekarangan dan atau lahan usaha yang luasnya disesuaikan dengan pola usaha pokok yang ditetapkan. Hak Milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan, dan tanah transmigrasi tidak boleh ditelantarkan, Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan mengenai tanah transmigrasi dan/atau terjadi penelantaran terhadap tanah transmigrasi sebagaimana dimaksud, hak atas tanah bagi transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum terhadap status tanah transmigrasi yang ditelantarkan dan ditinggalkan oleh transmigran di Lahan Usaha II UPT Seunaam IV, Bagaimana kedudukan hukum atas penguasaan tanah transmigrasi oleh masyarakat yang bukan peserta transmigrasi di Lahan Usaha II UPT Seunaam IV Provinsi Aceh, Bagaimana upaya instansi yang berwenang dalam penyelesaian pemberian hak atas tanah transmigrasi di Lahan Usaha II UPT Seunaam IV Provinsi Aceh. Dan penelitian ini bersifat Deskritif Analisis yang menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris serta Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan Analisa data dilakukan secara kualitatif.

Published
2019-07-19
How to Cite
, Irwan Haryo Wardani. PERLINDUNGAN HAK ATAS PENGUASAAN TANAH TRANSMIGRASI DI LAHAN USAHA II UPT SEUNAAM IV PROVINSI ACEH. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 145-157, july 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/537>. Date accessed: 22 dec. 2024.