PERATURAN DAERAH BERNUANSA SYARI’AT ISLAM MENUNJANGNILAI HAM-GENDER DAN ANTI DISKRIMINASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH (STUDI DI PROVINSI SUMATERA UTARA)

Surya Nita;

  • Surya Nita

Abstract

Kewenangan pemerintah daerah membentuk suatu perda agar dapat membentuk peraturan yang sesuai dengan kondisi, sumber daya, kekhasan daerah, serta peraturan daerah harus dapat menjadi solusi terhadap polemik-polemik yang ada di daerah. Dasar pembentukan Peraturan Daerah yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan daerah mengatur hal-hal yang dibutuhkan di daerah, dilihat dari kondisi daerah, peluang, aspek-aspek ekonomi, budaya dan agama bahkan moral sekalipun diatur dalam peraturan daerah. Otonomi telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus sendiri daerahnya, perda merupakan salah satu bentuk dari implementasi otonomi daerah. Salah satu alasan banyak nya pro-kontra mengenai perda yang lahir yaitu dampak yang ditimbulkan di masyarakat karena materi muatan peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat, pihak yang berkepentingan, dan kurang pahamnya masyarakat mengenai materi yang diatur serta implementasi perda tersebut. Perda bernuansa syariah yaitu suatu istilah atas kebijakan peraturan daerah yang berpedoman kepada ajaran agama Islam sesuai dengan Alquran dan Hadist. Dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal Peraturan Daerah Syari’at, yang lazimnya hanya di kenal oleh masyarakat sebagai suatu istilah. Perda Syari’at Islam adalah syari’at dalam arti sempit ritual yang mencakup antara lain aturan tentang berbusana secara islami, membaca Al Qur’an, pengelolaan zakat, ramadhan, perjudian, maksiat, zakat dan Jumat khusyu. Syari’at Islam yang lebih luas mencakup fiqih sosial perlindungan HAM, anti korupsi, anti mafia hukum, dan pelestarian lingkungan hidup.

Published
2019-08-19
How to Cite
, Surya Nita. PERATURAN DAERAH BERNUANSA SYARI’AT ISLAM MENUNJANGNILAI HAM-GENDER DAN ANTI DISKRIMINASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH (STUDI DI PROVINSI SUMATERA UTARA). Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 158-168, aug. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/551>. Date accessed: 21 nov. 2024.