KAJIAN HUKUM DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENCUCIAN UANG DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Ismaidar; Syahranuddin;
Abstract
Kejahatan kerah putih sudah berkembang pada taraf trans- nasional yang tidak lagi mengenal batas – batas teritorial negara. Bentuk kejahatanya pun semakin canggih dan terorganisir secara rapih, sehingga sulit untuk dideteksi. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatan melalui berbagai
cara, salah satunya dengan melakukan pencucian uang (Money loundering). Untuk dapat menerapkan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, diperlukan adanya suatu pembuktian tentang kebenaran bahwa telah terjadi suatu perbuatan pencucian uang, sehingga terdapat hal-hal yang perlu diketahui sebelum
melaksanakan pembuktian yaitu konsep dasar pencucian uang, modus-modus pencucian uang, metode pembuktian tidak langsung. Tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang Undang No.15 Tahun 2002 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Hukum Acara yang terdapat dalam Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Kendala-kendala yang timbul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kendala yang bersifat yuridis dan non yuridis. Kendala yang bersifat yuridis yaitu, adanya ketentuan tentang rahasia bank, kewajiban penyidik melindungi pelapor dan
saksi, persepsi penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang belum sempurna, dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak lengkap. Sedangkan kendala yang bersifat non yuridis yaitu, pelapor belum tentu korban, dan kemampuan sumber daya manusia penyidik yang terbatas.