TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PIDANA MENURUT ADAT TOLAKI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DESA TIRAWUTA KECAMATAN PONDIDAHA KABUPATEN KONAWE
Abdul Jabar Rahim; Dirawati;
Abstract
Penganiayaan merupakan peristiwa pidana yang dalam konsep KUHP mengatur dalam Pasal 351, di mana penganiayaan masuk kategori tindak pidan umum, sehingga pengaturan dan sanksi telah diatur oleh Undang-Undang. Setiap pelanggaran atau kejahatan rumusannya adalah sanksi pidana yang harus di terapkan pada pelanggaran serta kejahatan tersebut. kondisi ini, bahwa tindak pidana penganiayaan tidak
semestinya di selesaikan dengan konsep penerapan pidana, masih ada hal alternatif yang dapat menyelesaiakn diluar dari pada peradilan pidana, seperti penyelesaian mediasi alternatif adat tolaki di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupten Konawe. Dalam setiap penyelesaian tindak pidana, baik tindak pidana pencabulan, pencemaran nama baik, penghinaan, serta penganiayaan, melarikan anak. Kondisi ini bahwa penyelesaian adat lebih efektif dalam sistem penerapan sanksi di bandingkan dengan penerapan
pidana. Untuk itu, penulis tertarik mengkaji teoritis untuk melakukan penelitian di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupten Konawe yaitu untuk mengetahui proses penyelesaian adat dalam tindak pidana pengeniayaan serta bagaiamana bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban penagniayaan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa peroses penyelesaian adat dalam tindak pidana penganiayaan
adalah peletakan kalo sara, peranan pemerintah setempat, proses mosehe, serta pertanggungjawaban pelaku terhadap korban penganiayaan sebagai berikut pengaduan korban ke pihak kepolisian, proses awal mediasi, membentuk tim mediasi, musyawarah adat pertanggungjawaban.