BATASAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

Andrie Irawan;

  • Andrie Irawan

Abstract

Masih banyaknya perbedaan pendapat tentang tindak pidana penelantaran rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hal ini berakibat banyak korban yang ragu dan kebingungan ketika korban bermaksud melaporkan terjadinya tindak pidana tersebut. Tulisan ini akan berusaha untuk mengurai batasan-batasan penelantaran rumah tangga dari perspektif hukum kekerasan dalam rumah tangga dan hukum perkawinan di Indonesia, selain itu patut dipahami juga tindak pidana KDRT adalah penerapan hukum yang lex specialis sehingga penanganannya juga harus khusus serta patut juga diingat bahwa pelaku maupun korban dapat dilakukan oleh suami ataupun istri jadi tidak hanya sebatas satu pihak saja, karena batasan sudah jelas bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup rumah tangga atau perkawinan yang sah sesuai hukum agama dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini secara garis besar Penelataran rumah tangga dalam UU PKDRT merupakan bentuk kekerasan ekonomi yang batasan selain pemenuhan unsur sebagaiaman yang dimaksud dalam Pasal 9 Jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tetapi juga harus mensyaratkan timbulnya akibat dari perbuatan menelantarkan tersebut yakni adanya korban yang tergantung secara ekonomi kepada pelaku dan berakibat korban menjadi “terlantar”.

Published
2019-12-31
How to Cite
, Andrie Irawan. BATASAN PENELANTARAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 100-109, dec. 2019. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/735>. Date accessed: 21 nov. 2024.