EFEKTIFITAS EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN DENGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM KASUS KORUPSI
Ismaya Hera Wardanie;
Abstract
Penegakkan hukum terhadap kasus korupsi saat ini masih menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal Jaksa ketika akan melaksanakan eksekusi mengenai pengembalian kerugian negara, seperti yang terlihat di dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh I Putu Sudiartana yang telah di Vonis Hakim Pengadilan Negeri dengan Nomor Putusan 117/PidSus/2016/PN.Jkt.Pst. Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, terdakwa I Putu Sudiartana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang undangan yang bersifat umum dan khusus. Sumber Data penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan atau masyarakat. Selain itu sumber data primer juga dapat berupa informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan atau objek tentang analisis yuridis sosiologis terhadap pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat diperoleh dari berbagai aspek pendukung lainnya yaitu informan. Sumber data sekunder yaitu dokumen dan literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini studi pustaka dan wawancara. Teknik Analisis data yang digunakan adalah teknik analisa model interaktif. Pengembalian uang negara melalui pidana pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi mengalami kendala dalam pelaksanaannya, Pelaku tindak pidana korupsi biasanya telah menempatkan dana yang dihasilkan dari korupsi ke dalam sebuah system keuangan, selain itu pelaku juga telah memisahkan hartanya melalui beberapa transaksi serta telah menggabungkan hasil korupsi dalam kegiatan bisnis yang legal. Hal ini mempersulit kejaksaan dalam pelacakan asset pelaku.