KAJIAN HUKUM MODEL LITERASI MEDIA DALAM MENGANALISA INFORMASI BERITA PALSU (HOAX) PADA MEDIA SOSIAL

Chairuni Nasution;

  • Chairuni Nasution

Abstract

Dewasa ini teknologi berkembang dengan sangat pesat khususnya di bidang telekomunikasi, seperti internet. Penggunaan internet pun berujung kepada sikap yang salah yaitu membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), melalui media sosial dengan bantuan jaringan internet, sementara berita bohong tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ujaran kebencian (hate speech) mengiringi kebebasan berpendapat di media sosial. Sejak pilpres 2014, istilah hater pun dikenal luas yang menandai orangorang dengan kecenderungan membuat pesan ujaran kebencian pada orang atau kelompok tertentu. Kebhinnekaan sebagai pengikat sosial diuji karena kecenderungan praktik ujaran kebencian yang dipromosikan melalui media sosial. Kondisi diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau informasi palsu (hoax) yang dampaknya menimbulkan permusuhan dan tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengutamakan toleransi. Dalam rangka merespon berkembangnya ujaran kebencian, kajian ini mencoba untuk mengembangkan model literasi media dalam menganalisa informasi palsu (hoax) pada media sosial. Melalui pengembangan model kajian literasi media sebagai pendekatan yang memberdayakan penggunaan media sosial (netizen), maka diasumsikan para netizen akan lebih mampu mengkonstruksikan muatan yang positif dalam memanfaatkan media sosial.

Published
2020-01-07
How to Cite
, Chairuni Nasution. KAJIAN HUKUM MODEL LITERASI MEDIA DALAM MENGANALISA INFORMASI BERITA PALSU (HOAX) PADA MEDIA SOSIAL. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 157-170, jan. 2020. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/759>. Date accessed: 21 nov. 2024.