PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UPACARA ADAT DAN TATA RIAS PENGANTIN TAPANULI SELATAN/SIBOLGA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Dina Andiza;

  • Dina Andiza

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara luas yang memiliki jumlah penduduk melebihi 200 juta dan keanekaragaman budaya yang muncul dari Sabang sampai Merauke. Keanekaragaman budaya tersebut memiliki aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang memunculkan berbagai macam kreasi intelektual yang berada dalam ruang lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Adapun hasil kreasi intelektual tersebut ada yang secara umum dapat disebut dengan pengetahuan tradisional (traditional knowledge). Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) adalah merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh suatu masyarakat selama turun temurun, yang meliputi tentang pengelolaan kekayaan hayati,seperti lagu, cerita,legenda, serta kesenian dan kebudayaan masyarakat lainnya. Penggunaan istilah pengetahuan tradisional (traditional knowledge) ini digunakan terhadap semua istilah yang masih termasuk dalam karya intelektual tradisional, baik dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan maupun karya intelektual dalam bidang industri. Dalam kaitannya dengan pengetahuan tradisional yang luas ini, ada istilah lain yang disebut sebagai tradisi budaya (folklore). Tapi sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, istilah tradisi budaya (folklore) ini menjadi ekspresi budaya tradisional. Salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Sumatera Utara adalah upacara adat dan tata rias pengantin Tapanuli Selatan/Sibolga. Upacara adat dan tata rias pengantin di tiap daerah memiliki ciri khas yang berbeda yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu ekspresi budaya tradisional, upacara adat dan tata rias pengantin merupakan suatu bentuk karya intelektual yang tumbuh dan berkembang dari dan dalam masyarakat komunal yang kemudian dalam pelestariannya dilakukan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Upacara adat dan tata rias pengantin Tapanuli Selatan/Sibolga merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang harus diberikan perlindungan hukum dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi warisan budaya bangsa. Pemerintah dalam hal ini harus dapat melindungi warisan budaya upacara adat dan tata rias pengantin Tapanuli Selatan/Sibolga melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upacara adat dan tata rias pengantin harus memiliki unsur keaslian (originality) supaya dapat didaftarkan melalui Hak Cipta dan yang tak kalah pentingnya adalah peran masyarakat adat untuk mendaftarkan warisan budaya ini melalui Direktorat Hak Kekayaan Intelektuan (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Published
2020-01-07
How to Cite
, Dina Andiza. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UPACARA ADAT DAN TATA RIAS PENGANTIN TAPANULI SELATAN/SIBOLGA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 171-180, jan. 2020. ISSN 2443-146X. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/view/760>. Date accessed: 26 apr. 2024.