AKIBAT HUKUM BAGI ANAK DARI HASIL PERKAWINAN TIDAK DI CATAT ( STUDI DESA KOTA PARI SERDANG BEDAGAI)
Abstract
Mahkamah Konstitusi memutuskan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang tidak dicatat akan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung “sepanjang dapat membuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum yang bisa membuktikan hubungan darah sebagai ayahnya” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saat pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Febuari 2012. Uji materi ini diajukan terhadap kasus Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan.Muhammad Iqbal Ramadhan merupakan putra hasil pernikahan antara Machica dengan mantan Menteri Seketaris Negara, Almarhum Moerdiono.Berdasarkan uraian tersebut diatas, kemudian dilakukanlah penelitian untuk mengkaji lebih dalam Mengenai Hak- Hak Anak Yang Diakibatkan Dari Perkawinan Tidak Dicatat (Studi Desa Pantai Cermin Tanjung Pura
References
Andrisman, Tri, Hukum Pidana Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2011
Azhary, M. Tahir, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangundangan, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2010
Darwanto, Gunawan, Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari KUH Perdata Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Darwanto, Muhammad, Hukum Perkawinan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
Mahdanto, Abdullah, Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010
Muchtar, Arifin, Aspek Hukum Perkawinan Dalam Islam, Tarsito Bandung, 2010
P, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Center Publishing, Jakarta, 2002
Syahuri, Taufiqurrohman, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Pro-Kontra Pembentukannya hingga Putusan mahkamah Konstitusi), Prenada media, Jakarta, 2013
Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk terlengkap Agama Islam, Citra Risalah Yogyakarta, 2012
Zainuddin, Roeslan, Kaidah Hukum Perkawinan Menurut UU No.1 tahun 1974 Dan Hukum Islam, Suatu Pengantar, Forum Media, Jakarta, 2011