ANALISIS PENGUPAHAN DAN PESANGON TENAGA KERJA SELAMA MASA PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA NO. 13 TAHUN 2003 (STUDI KASUS PADA TENAGA KERJA DI INDUSTRI PARIWISATA DI WILAYAH KECAMATAN BRASTAGI)
Abstract
Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia. Akibat dari penyebaran virus Corona, membawa dampak buruk di beberapa sektor seperti sektor ekonomi, bisnis, pariwisata, industri, kesehatan dan lain sebagainya. Sektor pariwisata mengalami hantaman yang sangat keras akibat pandemi Covid-19. Hingga saat ini hampir seluruh destinasi wisata di Indonesia tutup. Ini merupakan kondisi yang sangat berat, di Indonesia hampir semua destinasi wisata, perhotelan, fasilitas, dan hiburannya tutup dan hanya boleh untuk 50% pengunjung berdasarkan anjuran Pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi Pemerintah Kabupaten Karo, salah satu sektor yang diandalkan untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo adalah dari sektor pariwisata, dan Kecamatan Brasatagi merupakan salah satu kecamatan yang menjadi andalan sektor pariwisata di Kabupaten Karo. Berbicara sektor pariwisata, maka industri yang paling berkaitan erat adalah Hotel dan Restoran. Sepanjang tahun 2020 hingga pertengahan 2021, tingkat hunian hotel di Kecamatan Brastagi turun hampir 90%. Penurunan tingkat kunjungan wisata, hunian hotel dan pengunjung restoran yang sangat signifikan di Kecamatan Brastagi ini menyebabkan para pengusaha lokasi wisata, hotel dan restoran mengalami kerugian yang sangat besar. Pengusaha tidak lagi mampu untuk menutupi semua biaya-biaya operasional, termasuk biaya pengupahan para tenaga kerja. Hal tersebut memaksa para pengusaha untuk mengatur kembali waktu kerja dan menghitung jumlah tenaga kerja yang masih memungkinkan untuk mereka pekerjakan, Sebagian dilakukan dengan cara memberlakukan libur atau cuti secara bergantian kepada karyawannya, sebagian lagi yang memang sudah tidak mampu bertahan, terpaksa merumahkan sementar, menmotong upah atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama tenaga kerja dirumahkan dalam masa Pandemi COVID-19 dan wajib memberikan uang pesangon bagi tenaga kerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Bagian Kesembilan, Pasal 37 tentang Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No. 78 tahun 2015