PROBLEMATIKA KEWENANAGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS TANAH PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Indra Utama Tanjung University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kerap menjadi persengketaan antar individu di masyarakat. Penyelesaian konflik atau sengketa ini kerap tidak selesai dalam pendekatan kekeluargaan, sehingga harus disidangkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan berupa SHM atas tanah.. Penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan fakta-fakta dengan analisis dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Sengketa pertanahan sebagai suatu genus penyelesaian sengketanya merupakan kekuasaan bersama (concurent authority) antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum; dan (2) Kriteria untuk menentukan kewenangan lembaga peradilan dalam sengketa pertanahan dapat dilihat dari beberpa aspek yaitu, substansi yang disengketakan menyangkut hak atau tidak, melihat asal usul penerbitan sertifikat (deklaratur atau konstitutif), dilihat dari aspek perbuatan hukum (rechtshandeling) yang melahirkan penerbitan sertifikat, dengan melihat kualifikasi perbuatan hukum dan peraturan apa yang melahirkan penerbitan sertifikat tersebut, subjectum litis, objectum litis, fundamentun petentdi dan petitum gugatan.
Kata kunci: Sertifikat Hak Milik, Penyelesaiaan Angkatan, Tata usaha negara

References

Achmad Chomzah, Hukum Pertanahaan, (Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002) dalam Brigita Cindy Francelly,
Tinjauan Yuridis Tentang Status Kepemilikan Tanah Di Telukjambe Kabupaten Karawang Antara
Masyarakat Dengan Perusahaan Bisnis Properti Berdasarkan Hukum Pertanahan Di Indonesia,
Tesis: Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Achmad Fauzan dan Suhartanto, Teknik Menyusun Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri,
(BANDUNG: CV. YRAMA WIDYA, 2007)
Bambang Sugeng A.S Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi, (Kencana:
Jakarta, 2012)
Bambang Sugeng A.S Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi, (Kencana,
jakarta, 2012)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, (Djambatan, Jakarta, 1999).
Dw Ngk Gd Agung Basudewa Krisna I Made Subawa, Dualisme Kompetensi Dalam Penyelesaian
Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik (Shm) Yang
Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997Tentang Pendaftaran Tanah, Fakultas Hukum Universitas Udayana
F.A.M. Stroik dan J.G. Steenbeek, Inleiding in het staats-en Administratief Recht, Alphen aan den Rijn,
Samson H.D. Samson H,D. TjeenkWillik : Samson H.D.Tjeenk Willink, 1985
Gunawan Wanaradja, Kompilasi Pranata Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Pustaka, Bandung
H. Eddy Pranjoto W.S., Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan
Tata Usaha Negara Dan badan Pertanahan Nasional, CV. Utomo, Bandung, 2006
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, (Malang: Bayumedia
Publishing, 2007)
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Cet. 8, (Sinar Grafika, Jakarta, 2008)
Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2013,
Maria Sumardjono S.W., 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, Jakarta: Kompas.
N.E. Algra, et al, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Binacipta, 1983, hal. 51.
lihat pula Martin Basiang dalam The Contemporary Law Dictionary First Edition, hal. 34, lihat
pula Sugeng Riyanto, et al, Bahasa Belanda Sebagai Bahasa Sumber Hukum Privatrecht,
Staatrecht Administratiefrecht, Erasmus Taalcentrum, Jakarta.
Olden Bidara, Beberapa Titik Singgung Antara Pengadilan Tata Usaha negara dan Pengadilan Negeri,
tanpa penerbit dan tanpa tahun
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta Kencana, 2016)
Rowe & Scholfield, The Cambridge History of Greek and Roman Political, diterjemahkan oleh Aris
Ananda, Setyo hermanto, Tri Wibowo, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, cet. Pertama
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugojogja Pustaka, Yogyakarta, 2005
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, Yogyakarta, 2002)
Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat
Strategis, (Yogyakarta, Liberty, 2007)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Published
2022-09-09
How to Cite
TANJUNG, Indra Utama. PROBLEMATIKA KEWENANAGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS TANAH PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), [S.l.], p. 613 - 621, sep. 2022. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/view/4337>. Date accessed: 22 dec. 2024.
Issue
Section
Articles