Return to Article Details
RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT BERORIENTASI KASUS PIDANA DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Download
Download PDF