RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT BERORIENTASI KASUS PIDANA DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

  • Mhd Azhali Siregar University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Hukum adat telah lama diabaikan oleh masyarakat kita karena kita terlalu antusias dengan hukum pidana dan perdata yang diadopsi sejak zaman penjajahan Indonesia. Meskipun apa yang disebut hukum modern tidak dapat menghalangi batasan penerapannya di berbagai daerah di seluruh Indonesia, hukum adat sebenarnya bisa menjadi pengganti yang cukup besar. Keadilan Restoratif bertujuan untuk merealisasikan proses penyelesaian perkara tidak hanya bertujuan semata-mata untuk menghukum atau mempermalukan seseorang, tetapi lebih pada usaha untuk memperoleh kebenaran yang bermanfaat untuk membantu pemulihan hubungan yang tidak harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini sebetulnya bukan barang baru di Nusantara karena masyarakat Indonesia sudah mengenalnya dalam hukum adat mereka dan belakangan disahkan otoritasnya dalam peraturan perundangan.


Kata Kunci : Tindak Pidana, Hukum Adat, Keadilan Restoratif

References

Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, (Jakarta; Indonesia Hilco, 1990), Hal: 106
Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2012), Hal: 19
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), Hal:105.
Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung, 1986, Hal. 17
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, Hal.167
Salman tuthan, Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana, Makalah dalam Jurnal Hukum FH Uli Vol 6 No. 11, Yogyakarta, 1999, Hal. 12
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2006, Hal. 88.
Anton FK Susanto, Yimulecre Mulan: Bangsa yang Aesoh dolam Duku Penettian Hukaam Trondformotf-Portisipotif, Logo? Putiluhung, Bandung, 2011.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase), (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 69.
Published
2022-12-27
How to Cite
AZHALI SIREGAR, Mhd. RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT BERORIENTASI KASUS PIDANA DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), [S.l.], p. 622 - 628, dec. 2022. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/view/4421>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Issue
Section
Articles