AKIBAT HUKUM TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DESA KOTA PARI SERDANG BEDAGAI)

  • Beby Sendy University Pembangunan Panca Budi Medan
  • Vita Cita Emia Tarigan University Pembangunan Panca Budi Medan

Abstract

Perkawinan adalah cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yang suci. Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang- undang No 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa wanita dan pria dapat menikah jika mereka telah mencapai umur 19 dan pada ayat (2) jika belum mencapai umur tersebut maka orang tua pria atau wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Namun pada kenyataanya perkawinan di bawah umur pada zaman dahulu sampai pada zaman sekarang masih banyak sekali yang terjadi meskipun demikian dalam hal perkawinan di bawah umur terpaksa dilakukan, maka Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memperketat batasan umur agar dapat menekan angka pernikahan anak di bawah umur yang terus meningkat grafiknya dan juga mengurangi kasus-kasus penceraian bagi pasangan muda dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi dalam hal itu banyak putusan hakim selalu menerima permohonan dispensasi anak di bawah umur untuk menikah. Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak menyebutkan secara perinci apa saja yang dapat menjadi faktor atau alasan untuk memberikan dispensasi kawin kepada anak di bawah umur. Oleh karena itu, maka tiap-tiap keadaan pada setiap kasus akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama atau Majelis Hakim yang di tunjuk. Dispensasi nikah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan sesuatu hal yang istimewa Berdasarkan uraian tersebut diatas, kemudian dilakukanlah penelitian untuk mengkaji lebih dalam Mengenai Akibat Hukum  Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Desa Kota Pari Serdang Bedagai)

References

Azhary, M. Tahir, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangundangan, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2010
Isnaeni Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung Andrisman, Tri, Hukum Pidana Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2011
Mustofa Syahrul, 2019, Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, Guepedia, Jakarta. 72 Darwanto, Muhammad, Hukum Perkawinan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
Sutarman Yodo Ahmadi Miru dan, 2018, Hukum Perlindungan Anak, RajaGrafindo Persada, Jakarta. P, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Center Publishing, Jakarta, 2002 Syahuri, Taufiqurrohman, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, (ProKontra Pembentukannya hingga Putusan mahkamah Konstitusi), Prenada media, Jakarta, 2013
Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, Buku Induk terlengkap Agama Islam, Citra Risalah Yogyakarta, 2012
Zainuddin, Roeslan, Kaidah Hukum Perkawinan Menurut UU No.1 tahun 1974 Dan Hukum Islam, Suatu Pengantar, Forum Media, Jakarta, 2011Zainuddin, Roeslan, Kaidah Hukum Perkawinan Menurut UU No.1 tahun 1974 Dan Hukum Islam, Suatu Pengantar, Forum Media, Jakarta, 2011
Published
2023-04-29
How to Cite
SENDY, Beby; TARIGAN, Vita Cita Emia. AKIBAT HUKUM TERJADINYA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DESA KOTA PARI SERDANG BEDAGAI). Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), [S.l.], p. 496-505, apr. 2023. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/scenario/article/view/4588>. Date accessed: 03 may 2024.
Issue
Section
Articles