PENGABULAN IZIN POLIGAMI DIKARENAKAN TELAH MENIKAH SIRRI (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pariaman)
Abstract
Studi ini mengkaji tentang Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm tentang Pengabulan Izin Poligami dengan Alasan Telah Menikah Sirri. Permasalahannya adalah suami mengajukan permohonan poligami karena telah menikah sirri dengan calon istri kedua, serta dikabulkan atas dasar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat 1 UU No.1/1974. Studi ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Data di kumpul melalui metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data dikumpul diolah dengan cara menelaah data yang diperoleh dari informasi dan literatur terkait, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori-kategori dan setelah data tersusun langkah selanjutnya adalah menarik kesimpulan berdasarkan data yang ada. Studi ini menemukan hasil pertimbangan utama majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami adalah berdasarkan mashlahah yaitu kemaslahatan keluarga. Selanjutnya hakim mepertimbangkan Pasal 4 ayat (2) huruf a yaitu isteri tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri dan Pasal 5 ayat 1, isteri pertama telah membuat surat persetujuan izin poligami. Di samping itu hakim juga mempertimbangkan adanya penyataan suami untuk berlaku adil kepada seluruh isterinya. Analisis penulis terhadap pertimbangan hakim adalah bahwa kemaslahatan yang dijadikan pertimbangan tidak realistis. Pertimbangan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Pertimbangan penggunaan pasal 5 ayat 1, terbukti dipersidangan bahwa isteri pertama sudah mencabut persetujuan atau izin poligami yang diberikannya. Sedangkan surat pernyataan suami untuk berlaku adil tidak ada jaminan untuk bisa direalisasikan. Sehingga menurut penulis hakim telah keliru dalam memberikan keputusan izin poligami pada perkara Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm. Disamping itu, menurut analisa penulis, seharusnya permohonan tersebut dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi syarat materil. Karena kalau dilihat dari permohonan yang diajukan oleh pemohon maka sebenarnya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena pada dasarnya permohonan izin poligami diajukan sebelum dilakukannya poligami tersebut. Sementara dalam perkara ini pemohon telah nyata melakukan pernikahan sirri sebelum adanya izin dari Majelis Hakim untuk melakukan poligami. Oleh karena itu jelas permohonan ini tidak memiliki dasar hukum sebagai permohonan izin poligami.
- You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.