TATA CARA PELAPORAN PAJAK TERHUTANG SURAT PEMBERITAHUAN MASA TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. BINA REKAYASA
Nina Andriany Nasution;
Abstract
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai digunakan oleh wajib pajak perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar saat dikenakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dilaporkan. Selain melaporkan pembayaran atau mengembalikan uang pajak, pengembalian uang Pajak Pertambahan Nilai juga dapat digunakan untuk melaporkan aset dan kewajiban serta membayar pajak kepada pembeli atau kolektor. Pemberitahuan Periode pajak biasanya dilaporkan setiap bulan, bahkan jika saldo tidak berubah atau nilai rupiah dalam periode pajak yang relevan adalah nol (0). Tanggal jatuh tempo laporan pada akhir bulan berikutnya, yaitu tanggal 30 atau 31 bulan setelah periode pajak. Kecuali untuk kondisi tertentu yang dijelaskan dalam peraturan Kementerian Keuangan PER-80 / PMK.03 / 2010, tanggal jatuh tempo bukan akhir bulan berikutnya setelah akhir periode kontrol yang relevan. Jika terlambat untuk melaporkan pemberitahuan PPN, denda sebesar Rp.500.000 (Undangundang KUP Pasal 7 (1))