ANALISIS PROSES BANDING SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I

Nina Andriany Nasution; Imelda Situmorang;

  • Nina Andriany Nasution

Abstract

Hukum yang diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak berupa Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam memperoleh usaha keadilan dengan cara mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan dilanjutkan dengan pengajuan Banding kepada pengadilan pajak. Penelitian ini adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum mengajukan proses penyelesaian banding, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan khusus seperti diajukan secara tertulis dalam bahasa
indonesia, mengemukakan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, dan surat keberatan ditanda tangani oleh wajib pajak. Apabila surat permohonan keberatan ditolak maka wajib pajak boleh mengajukan banding. Penyelesaian banding diajukan Wajib Pajak hanya kepada badan peradilan
pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Penyelesaian banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. Untuk mencegah adanya materi sengketa yang sebenarnya sudah dapat diselesaikan ditingkat penelitian keberatan atau pemeriksaan namun berlanjut ke
Pengadilan Pajak disarankan Direktorat Jenderal Pajak harus meningkatkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatannya dengan cara mengimplementasikan prinsip hukum dan sanksi.

Published
2020-03-13
How to Cite
, Nina Andriany Nasution. ANALISIS PROSES BANDING SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I. JURNAL PERPAJAKAN, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 201-221, mar. 2020. ISSN 2685-5674. Available at: <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalperpajakan/article/view/819>. Date accessed: 21 nov. 2024.