Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Masalah pertanahan saat ini sangat menyangkit konflik ketidakpastian pada kepemilikan tanah termasuk masalah kesejahteraan masyarakat yang rendah ekonominya menyebabkan kurangnya kesadaran untuk melakukan legalitas terhadap hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, secara fundamental program PTSL ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat desa dengan memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat baik secara pribadi, Negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pokok pembahasannya adalah bagaimana pengaturan hokum PTSL dan bagaimana kebijakan PTSL. Hasil yang diharapkan dalam penelitian ini memberi gambaran bahwa pencapaian dari program PTSL akan memberikan dampak terhadap kepastian hokum. Keyword : PTSL, Kepastian Hukum, Kesejahteraan Sosia
References
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No.24/1997
dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuatan Akta Tanah PP.37 Tahun
1998), Cetakan Pertama, Bandung: CV. Mandar Maju, 1999, hlm. 18-19
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas,Jakarta,
Djambatan, 2007, hlm 72
Hadi Setia Tunggal, Pendaftaran Tanah Beserta Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta,
Harvindo, 1981, hlm 6
Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta, Djamban, 2003.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2007, hlm 101
Moh. Hatta, Bab-bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty,
Yogyakarta, 2014. hlm.38
Istiqamah, “Tinjauan Hukum Legislasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah”. Jurisprudentie. Vol.5. 1, Juni 2018, Hlm.
227-228
Ana Silviana, “Sinden Betapa Metode Menuju Tertib Administrasi Bidang Pertanahan (Studi
di Desa Trisari Kecamatan Gabug Kabupaten Grobongan)”, Masalah-masalah
hokum, Jilid 47 No 3, Juli 2018, hal 292
Dian Aries Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Bhumi Vol. 4 No.1, Mei 2018, Hlm 8