REGULASI KEADLIAN RESTORATIF DALAM KONFLIK MASYARAKAT DAERAH
Abstract
Perlindungan dan pemulihan hak korban dan masyarakat umum dipandang sama pentingnya dengan penjatuhan hukuman dan/atau rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Dimana Hukum adat sudah lama diabaikan oleh masyarakat kita karena kita terlalu antusias dengan hukum pidana dan perdata yang dianut sejak zaman penjajahan Indonesia. Walaupun apa yang disebut hukum modern tidak dapat membatasi batas penerapannya di berbagai daerah di seluruh Indonesia, namun hukum adat dapat menjadi pengganti yang cukup besar. Secara teoritis, hal ini dapat diterapkan secara formal di berbagai daerah di Indonesia dengan memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan prinsip-prinsip yang digunakan oleh hukum nasional. Perubahan besar dalam orientasi hukum pidana adalah bergesernya konsep keadilan, dari keadilan berdasarkan pembalasan menjadi keadilan yang bersifat restoratif. Kata kunci:Tindak Pidana, Hukum Adat, Keadilan Restoratif
References
[1] Galih Prasetyo, A., & Muis, A. (2015). Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 16–31.
[2] Hukum, P., Kejahatan, T., Dan, N., Dalam, T., Perdagangan, ERA, Internasional, B., & Hartanto,
W. (2017). ( PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTI DAN NARKOBA
YANG BERDAMPAK TERHADAP KEAMANAN DAN KEDAULATAN NEGARA DI ERA
PERDAGANGAN BEBAS INTERNASIONAL ). 1–16.
[3] Maamari, BE, & Saheb, A. (2018). Bagaimana budaya organisasi dan gaya kepemimpinan
mempengaruhi kinerja karyawan berdasarkan jenis kelamin. Jurnal Internasional Analisis
Organisasi, 26(4), 630– 651. https://doi.org/10.1108/IJOA-04-2017-1151
[4] MENTERI, DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DT, & REPUBLIK
INDONESIA. (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. 1–10.
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2016/08/pm-desa-no-3-ta-2015-tentang-
pendampingan-desa.pdf
[5] Mughits, M., & Wulandari, R. (2016). Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah untuk Sektor
Pertanian di Indonesia. Al-Muzara'ah, 4(1), 61–75. https://doi.org/10.29244/jam.4.1.61-7